Jejamo.com, Bandar Lampung – Mulai 1 Juli 2016 Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mulai memasuki masa pensiun. Meski memiliki kinerja yang baik saat menjadi Sekda namun, kesalahanya melecehkan profesi jurnalis tidak akan dilupakan begitu saja.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Aji Bandar Lampung Padli Ramdan, saat diwawancarai jejamo.com Kamis, 30/6/2016, menanggapi pensiunnya Arinal Djuanidi. “Karena Kasus itu, akhirnya bukan nama baik dia yang diingat oleh publik, justru sebaliknya,” kata Padli.
Seharusnya, lanjut Fadli, Pejabat publik bisa memposisikan diri sebagai orang yang bersedia untuk dikritik, bisa menerima masukan dan jangan tipis kuping dari semua pihak termaksud media.
“Ketika berhadapan dengan jurnalis pejabat publik seharusnya tidak boleh bersifat temprament dan harus memberikan jawaban yang diketahui tanpa harus bersikap arogan, apalagi sampai melecehkan,”ucapnya.
Oleh karena itu, ia berpesan agar Plt Sekda Provinsi Lampung Sutono, bisa belajar dari pengalaman Arinal Djunaidi saat berhubungan dengan media dan menanggapinya sebagai narasumber serta mampu menerapkan prilaku pejabat yang baik, agar peristiwa pelecehan terhadap kinerja jurnalis tidak terulang kembali.
“Jurnalis kan bekerja dibawah undang-undang (UU) dan kode etik. Jadi, pejabat ataupun masyarakat tidak bisa menghalangi kerja jurnalistik,”pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com