Jejamo.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum pasangan cagub dan cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Andi Syafrani, menanggapi hasil sidang Bawaslu soal dugaan politik uang yang dilakukan kliennya.
Andi mengaku puas dengan hasil sidang yang menyatakan paslon nomor 3 itu tidak terbukti melakukan politik uang.
Andi bilang, sekarang tak ada alasan lagi untuk menolak hasil pilkada.
“Soal melapor ke Bawaslu RI, silakan saja. Kami hanya menunggu hasil laporan jika ada yang melapor ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Andi menjelaskan, secara yuridis, tidak perlu ada penolakan hasil pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, putusan ini final. Jika ada yang tidak puas, silakan melapor ke Bawaslu RI.
Sidang putusan sendiri dilaksanakan hari ini di Kantor Sentra Gakkumdu di Rawalaut, Kamis, 19/7/2018.
Ketua Bawaslu Lampung mengatakan, apa yang diputuskan sesuai dengan fakta persidangan.
“Putusan ini sudah profesional. Semua sesuai dengan prosedur yang ada. Soal demo-demo, itu bagian dari demokrasi,” kata Fatikhatul Khoiriyah.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com