Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Fathurrahman, membuka secara resmi kegiatan isbat nikah terpadu di Aula Pusat Dakwah Islam (PUSDAI) Kompleks Islamic Center Kotaagung, Kamis (14/11/19).
Faturahman mengatakan, sidang isbat nikah yang dilaksanakan merupakan pelayanan terpadu. Tujuannya, meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperkokoh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.
“Dengan demikian sidang isbat nikah tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah, dan memberikan manfaat bagi pasangan suami istri serta keturunannya,” katanya dalam rilis.
Asisten melanjutkan, acara sudah dilaksanakan dua kali.
“Tahun 2019 ini dilaksanakan dengan 200 pasangan suami istri di Aula Islamic Center Kotaagung dan GSG Gisting Bawah.
“Efek dari disahkan itu, amar putusan Pengadilan Agama memerintahkan agar pasutri mencatatkan pernikahan yang telah disahkan itu ke KUA dimana mereka tinggal sekarang,” kata dia.
Selanjutnya KUA akan menerima salinan amar putusan penetapan pengesahan para pasutri yang dinyatakan sah tersebut oleh Pengadilan Agama, selambat-lambatnya hari Senin (18/11), yang akan menjadi dasar penerbitan Buku Nikah.
“Setelah buku nikah sudah terbit, pasutri menghadap ke Dinas Dukcapil untuk membuat akte kelahiran. Inilah yang dinamakan terpadu,” pungkas Asrori. []