Jejamo.com, Bandar Lampung – Asisten I Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) LampungĀ tidak bisa asal mencopot Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal itu disampaikannya saat menemui para pengunjukrasa yang tergabung dalam Ormas Tampil yang menggelar aksi untuk rasa menuntut Pemerintah Provinsi Lampung menonaktifkan Tauhidi, Senin kemarin, 21/12/2015.
āKami mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tersangka belum tentu bersalah, kami akan ikuti proses hukum karena tidak bisa asal mencopot. Sampai saat ini kami juga belum menerima dari biro hukum tentang penetapan tersangka,ā jelasnya.
Rifki juga menjelaskan, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sangat perhatian untuk mengatasi korupsi .
āKalau sudah dinyatakan bersalah kami akan ditindak lanjuti. Saya juga akan sampaikan yang menjadi tuntutan ini ke Gubernur Lampung,ā tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com