Jejamo.com, Tanggamus – Wakil Ketua DPRD Tanggamus Kurnain menanggapi surat edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) memasuki Bandar Lampung karena zona merah.
Kurnain dari Fraksi Nasdem itu mengatakan, ia mengusulkan beberapa hal kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkenaan surat edaran Gubernur Lampung itu.
Kata Kurnain, pertama, Pemkab Tanggamus diminta mendata pegawai yang merupakan warga Bandar Lampung atau tinggak di Bandar Lampung.
Kedua, kata dia, jika sudah didata, Pemkab diminta memberhentikan sementara untuk berkantor atau bekerja, apa pun alasannya.
Kemudian yang ketiga, kata Kurnain, ASN itu bisa tetap bekerja tapi mau berdomisili di Tanggamus selama pandemi covid-19 ini masih berlangsung.
Kurnain menambahkan, jika eksekutif tidak segera melakukan pendataan ASN dari Bandar Lampung, DPRD Tanggamus akan menginisiasinya.
Pernyataan Kurnain ini awalnya ia tulis di status Facebook-nya. Banyak komentar dari warganet berkenaan dengan usulan Kurnain tersebut.
Sebagian besar sepakat dengan tiga poin ide yang dikemukakan Kurnain. [Zairi]