Jejamo.com, Bandar Lampung – Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
“Pada dasarnya kita di DPD mengikuti kesepakatan DPP dan kalau dilihat juga itu bisa memberikan legalitas taksi online artinya kita sejajar dengan taksi konvensional yang bisa memberikan keamanan dan kenyamanan baik driver maupun penumpang,” ujar Ketua ADO Lampung Aries Sandi.
Para driver taksi online di Lampung memutuskan untuk tidak ikut dalam aksi demonstari menolak Permenhub No 108 tahun 2017 yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu. “Kita belum ada pergerakan dan memang kita tahan sampai hal itu sampai di Dishub Provinsi Lampung,” ujar Tono salah satu driver online.
Bagi driver taksi online yang menolak, Permenhub No 108 tahun 2017 dinilai memberatkan. Beberapa poin yang mereka tolak di antaranya masalah kuota, penggunaan stiker, serta pemberlakuan SIM khusus dan uji KIR.(*)
Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan jejamo.com