Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Asosiasi Driver Online Lampung Dukung Permenhub Tentang Pembatasan Ojek dan Taksi Online

Arie Sandi, Ketua ADO Lampung | Sukma/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan umum berbasis aplikasi online.

Menurut Arie Sandi, Ketua ADO Lampung, dengan adanya peraturan baru tersebut keberadaan ojek dan taksi online di Bandar Lampung menjadi resmi dan bukan ilegal.

Salah satu poin yang membuat Arie Sandi mendukung peraturan tersebut adalah karena adanya pembatan kuota. “Jika tidak dibatasi pasti banyak persaingan dan kemungkinan persaingan pasti tidak sehat,” ujarnya.

Ia mengatakan, kewajiban menempelkan stiker pada kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum berbasis online bukanlah masalah karena tidak permanen. “Saat saya mau ngebid ya tinggal saya pasang stikernya, dan kalau saya mau libur, tinggal saya lepas saja stiker tersebut,” ujarnya.

Meski demikian menurut Arie, tidak semua driver setuju dengan peraturan tersebut. “Sebagian ada yang setuju, sebagian pula ada yang tidak. Mungkin saja teman-teman driver yang kontra belum mengetahui manfaat peraturan tersebut,” katanya.

Menurut Arie, para pelanggan juga mendukung terhadap peraturan tersebut. Mereka memberikan respon yang baik karena merasa aman, nyaman, dan pastinya legal. “Pelanggan jadi tidak takut untuk naik taksi online, istilahnya tidak dikejar-kejar supir angkot,” tambahnya.

ADO sendiri sebagai wadah serta melindungi driver-driver online baik roda dua maupun roda empat. ADO di Lampung berdiri sejak 17 September 2017 dengan pengemudi yang terdaftar kurang lebih 500 driver.(*)

Laporan Tegar Abdi, Kontributor Jejamo.com dari Pers Sukma Polinela

Populer Minggu Ini