Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Astagfirullah…Bapak di Telukbetung Ini Perkosa Anaknya Masih Balita

Dedi Irawan (34) tersangka pemerkosaan anak kandungnya yang masih balita | Sugiono/jejamo.com
Dedi Irawan (34) tersangka pemerkosaan anak kandungnya yang masih balita | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Barat, Bandar Lampung menangkap Dedi Irawan (34) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 3 tahun.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris A Yudi Taba mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap anak kandungnya sendiri XYZ (3).

“Yang pertama pada 6 Desember 2015. Saat itu istrinya sedang pergi ke rumah kakak iparnya. Sedangkan anaknya sedang tertidur.  Tersangka mengulangi perbuatan bejatnya pada 13 Desember 2015 saat tengah malam setelah istrinya tertidur,” jelas Kapolsek Yudi kepada jejamo.com, Rabu, 23/12/2015.

Kapolsek Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari Mn (23) Istri tersangka yang juga ibu kandung korban ke Polsek Telukbetung Barat. “Ia curiga saat melihat bagian kemaluan anaknya memar. Mn sempat menanyakan hal itu kepada pelaku namun ia mengatakan tidak tahu,” jelasnya.

Yudi menambahkan, berdasarkan laporan tersebut pada 19 Desember 2015, akhirnya pihaknya melakukan penangkapan di kediaman tersangka di sekitaran Telukbetung Barat. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali memerkosa anaknya yang masih balita,” tambahnya.

Lebih lanjut menurut Yudi, polisi mengamankan barang bukti celana dalam korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah  sepertiga dengan ancaman kurungan penjara.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini