Jejamo.com, Jakarta – Perdebatan mengenai asuransi halal atau haram menjadi pokok bahasan serius bagai masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Dikutip dari www.portalasuransi.com berikut ini jenis-jenis asuransi yang diperbolehkan atau halal dalam islam seperti ditulis dalam buku asuransi islam:
- Asuransi Ta’awun
Asuransi Ta’awun termasuk akad tabaru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekerjasama di dalam menghadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkerjasama di dalam menghadapinya.
Asuransi Ta’awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
Ketidak tahuan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.
Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.
- Asuransi Sosial
Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah.(*)