Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Asyik Pesta Sabu, Pasutri dan Sejoli Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Metro

Para tersangka yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro karena kedapatan menggunakan sabu-sabu. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) dan sejoli saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dahlia Nomor 75 RT 047 RW 008 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Mereka yang diamankan kedapatan sedang asyik berpesta sabu-sabu.

Di lokasi, polisi menemukan sepaket sabu dalam kertas rokok, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dan sebungkus ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

“Keempatnya kami amankan di sebuah rumah di Jalan Dahlia, Metro Pusat. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri dan yang sepasang lagi merupakan teman. Semuanya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Ahmad Efendi Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat, 29/7/2022.

Penyalahguna narkoba yang diamankan itu berinisial RY alias Etong (32) dan MVL (19) yang merupakan pasutri pemilik rumah yang digerebek Polisi.

“Mereka diamankan dari rumah RY alias Etong. Tim juga mengamankan istrinya berinisial MVL. Selain itu ada sepasang lagi merupakan sejoli berinisial MS usia 20 tahun warga Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan teman wanitanya berinisial CNA usia 22 tahun warga Jalan Dahlia, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat,” ucapnya.

Saat diinterogasi polisi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di media sosial dengan harga Rp250 ribu.

“Dari pengakuannya mereka membeli secara online seharga Rp250 ribu dan saat ini sedang dalam proses lidik oleh Satresnarkoba Polres Metro,” ujarnya

Iptu AE Siregar juga menjelaskan bahwa keempat tersangka telah aktif mengonsumsi dua jenis narkoba itu sejak tahun 2020. Mereka mengaku mengonsumsi barang haram itu dengan alasan sebagai obat agar kuat begadang.

“Dari pengakuannya, mereka ini sudah aktif konsumsi sejak tahun 2020. Alasannya itu sebagai doping agar tidak mudah mengantuk,” terangnya.

Kini para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Polisi juga tengah memburu para pelaku yang merupakan jaringan dari pasutri tersebut.

Keempat tersangka itu terancam pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)

Populer Minggu Ini