Jejamo.com, Bandar Lampung – Irfan Setiawan (21), seorang atelt catur di Bandar Lampung, ditangkap anggota Polsekta Tanjungkarang Barat lantaran mencuri di rumah rekannya di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Bandar Lampung, Minggu 23/5/2016.
Tersangka mengaku mencuri untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Catur di Makasar pada Juni mendatang.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian menjelaskan, tersangka yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Bandar Lampung itu berniat mencuri ketika dirinya menginap di rumah rekannya kawasan Perumahan BKP, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis 28/4/2016
“Awalnya tersangka dimintai tolong rekannya membeli makanan dan saat itu tersangka langsung mengambil kunci rumah korban Iqbal Taufik Nugraha (20). Kemudian, oleh tersangka, kunci tersebut diduplikat,” ujarnya kepada jejamo.com di Polsekta Tanjungkarang Barat, Senin 23/5/2016.
Menurutnya, setelah kunci tersebut diduplikat, tersangka beraksi pada Minggu 3/5/2016 sekitar pukul 23.30. Kondisi rumah korban kosong.
“Tersangka membuka pintu rumah menggunakan kunci duplikat. Ia mengambil barang milik korban berupa 1 unit laptop Acer warna abu-abu dan 1 unit kamera merek Nikon warna hitam dengan taksiran harga Rp23 juta,” kata dia.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa laptop Acer, sedangkan kamera Nikon sedang dipakai korban untuk keperluannya.
“Atas kejahatannya, tersangka Irfan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” urainya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com