Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Aturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dihapus, DPRD Lamsel Minta Pemkab Koordinasi

Puskesmas Rawat Inap di Lampung Selatan.
Puskesmas Rawat Inap di Lampung Selatan.

Jejamo.com, Kalianda – DPRD Lampung Selatan berharap koordinasi dengan pemerintah kabupaten bisa ditingkatkan. Hal ini untuk mengantisipasi agar penerapan revisi perda atau hal-hal lainnya bisa berjalan baik di lapangan.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Selatan Nur Hafifah menanggapai dugaan pungutan liar di Puskesmas Rawat Inap Karanganyar Kecamatan Jatiagung yang dipergoki Wakil Bupati Nanang ermanto beberapa waktu lalu.

“Ke depan kami harapkan koordinasi mengenai segala hal antara legislatif dan eksekutif bisa ditingkatkan. Hal ini untuk mengatisipasi adanya hal-hal serupa di lapangan,” ujar Nur Hafifah, Rabu, 30/11/2016.

Nur Hafifah memastikan tarif retribusi pelayanan dasar kesehatan telah dihapus. Hal ini sesuai hasil revisi Perda No 15/2011 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan, yakni pengapusan tarif retribusi dasar sebesar Rp5 ribu di loket-loket pelayanan kesehatan masyarakat.(*)

Populer Minggu Ini