Jejamo.com, Bandar Lampung – Sanksi untuk mereka yang membuang sampah sembarangan di Bandar Lampung tidak pernah ditegakkan. Tidak pernah ada penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang memproduksi sampah dan membuangnya secara serampangan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak serius dalam menata sampah. Termasuk juga tidak ada ketegasan soal regulasi lingkungan.
“Misalnya daerah Kemiling adalah resapan air. Nggak boleh ada pembangunan yang merusak bentang alam di sana,” kata Direktur Eksekutif Mitra Bentala Mashabi dalam diskusi soal sampah di Inspirasi Corner Sukarame gelaran KAMMI Bandar Lampung Jumat lalu.
Mashabi bilang, drainase di Bandar Lampung juga buruk. Hujan sebentar saja, air langsung menggenang dan memicu banjir.
“Senang menerbitkan regulasi, tapi konkretnya enggak ada,” kata dia.
Mashabi bilang, kelemahan penegakan regulasi turut menyumbang persoalan sampah di Bandar Lampung. [Andi Apriyadi]