Jejamo.com, Bandar Lampung– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menargetkan pada awal maret pendistribusian alat peraga kampanye sudah tersebar ke 15 kabupaten/kota yang ada di provinsi lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Solihin, Komisioner KPU Lampung, pasca selesainya acara Rakor Zonasi Kampanye dan Alat Peraga kampanye , Senin, 19/2/2018.
Solihin menjelaskan, KPU Lampung dalam hal pengadaan alat peraga kampanye tunduk pada mekanisme pengadaan yang diatur dalam PKPU No 11 Tahun 2016 tentang Norma, Standar, Pengadaan, dan Pendistribusian APK. oleh karena itu estimasi waktu harus mempertimbangkan itu semua.
“Mekanisme pengadaan dilelang atau ditenderkan, sebab kami tunduk pada PKPU, itu pertimbangan logisnya mengenai estimasi waktu pengadaan dan distribusi APK,” papar Solihin.
Solihin juga menginformasikan telah tercapainya kesepakatan mengenai teknis acara pelaksanaan kampanye, antara KPU dengan pihak LO masing masing pasangan calon. menurutnya teknis acara bisa dikemas dengan berbagai cara seperti pentas musik ataupun turnamen olahraga.
Berdasarkan rilis resmi oleh KPU, tahapan kampanye Pilgub Lampung dijadwalkan mulai tanggal 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018. dilanjutkan dengan masa tenang pada 24 Juni, 2018 – 26 Juni 2018 dan satu hari setelahnya diadakan pemungutan dan penghitungan suara.(*)
Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com