Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Metro Harus Siap Didenda Rp500 Ribu

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro telah membuat tim di sejumlah titik di perbatasan yang menjadi tempat pembuangan sampah liar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek mengatakan bakal menerapkan sejumlah sanksi berupa denda terhadap warga yang masih membuang sampah rumah tangga sembarangan di perbatasan Metro Utara dengan Lampung Tengah.

“Kami sudah sering melakukan kegiatan penegakan perda, salah satunya tentang sampah. Berulangkali kami sosialisasikan sesuai Perda No 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan,” kata Yoseph, Selasa, 23/3/2021.

Yoseph menambahkan, pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan di titik pembuangan sampah liar.

“Personel gabungan telah kami bentuk, nantinya akan fokus mengawasi lokasi yang kerap jadi tempat pembuangan sampah liar. Bila didapati warga yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak sesuai dengan Perwali Nomor 33 tahun 2019 dengan denda sebesar Rp500.000,” jelasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini