Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bachtiar Basri Sayangkan Pemukulan yang Dilakukan Pejabat Pemprov

Bachtiar Basri
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemukulan yang dilakukan oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial A terhadap karyawan Garuda Indonesia di Bandara Raden Intan II, Lampung Selatan beberapa waktu lalu disayangkan wakil gubernur Lampung, Bachtiar Basri.

” Ya, jelas amat sayangkan, bila benar tindakan tersebut dilakukan seorang pejabat, tapi sampai saat ini kita belum dapat laporan siapa orangnya. Siapa pun orangnya, bahwa sangat disayangkan tindakan arogansi seorang pejabat, apalagi pejabat tersebut merupakan pejabat teras,” kata Wagub kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. Senin, 18/4/2016.

Menurutnya, tugas pejabat mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya, mengintimidasi bahkan sampai melakukan pemukulan. “Aksi pemukulan oleh pejabat terhadap masyarakat itu tidak benar, perbuatan yang melanggar,” tegas wagub.

Meski demikian, mantan Sekretaris Daerah Lampung Utara ini mengaku belum mendengar secara pasti terkait persoalan yang menimpa A, pejabat yang diduga menampar dan membentak pegawai Maskapai Garuda.

Terpisah , Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Eddi juga mengaku belum mengetahui permasalahan adanya oknum pejabat Pemprov yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan Garuda Indonesia. “Untuk masalah tersebut saya sekarang belum bisa komentar,” ujarnya singkat, yang juga ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Lampung.

Kasus ini bermula ketika seorang pegawai Garuda Indonesia di Bandara Raden Intan II melaporkan aksi pemukulan oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Kapolsek Natar Komisaris Listiyono Dwi Nugroho membenarkan penganiayaan yang dilakukan seorang pejabat berinisial AJ tersebut.

“Memang ada ada laporan dari staf Garuda. Namun keadaan korban baik-baik saja. Setelah lapor, mereka melakukan mediasi. Hasil mediasi sudah ada damai antara korban dan tersangka. Intinya dari kepolisan kalau memang ada damai, korban harus menyerahkan surat damai tersebut. Atau proses hukum masih berlanjut,” tuturnya.(*)

Laporan Sugiono, wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini