Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengunjungi Pemerintah Provinsi Lampung, dalam rangka rapat kerja dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sekaligus tindaklanjut ikthisar hasil pemeriksaan semester 1 tahun 2019.
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis, (7/11/2019), dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pimpinan BAP DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni beserta rombongan, Bupati/wali kota Provinsi Lampung atau mewakili dan tamu undangan lainnya.
Pimpinan BAP DPD RI Dr. Hj. Sylviana Murni mengatakan, DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memiliki peran signifikan dalam mengadvokasi dan mengagregasi kepentingan daerah di tingkat pusat. BAP DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu fungsi utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara.
“Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Semester I Tahun 2019 telah disampaikan kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 18 September 2019,” jelasnya.
Sylviana mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, ditindaklanjuti oleh BAP DPD RI dengan melakukan telaahan. Dari hasil telaahan tersebut, BAP mengklarifikasi melalui kunjungan kedaerah guna mendapatkan informasi yang lengkap terhadap permasalahan daerah dalam penyusunan laporan keuangannya.
“Sehingga dapat diketahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan predikat WTP. Bagi daerah yang telah mendapatkan predikat WTP, agar dapat mempertahankan predikat tersebut ditahun-tahun berikutnya serta memberikan masukan kepada BAP agar dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Daerah yang lain,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, dalam rangka kunjungan kerja penyusunan rekomendasi BAP DPD RI atas temuan pemeriksaan BPK RI di Provinsi Lampung Tahun 2019 kali ini, BAP DPD RI melakukan pemantauan hasil pemeriksaan BPK RI atas 7 entitas.
“Yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Mesuji dan Pesisir Barat,” jelasnya.
Menurutnya, kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas/obyek pemeriksaan.
“Ini dilakukan guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan dan/atau dapat merugikan negara, telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta pengkriditan yang dipinjam bupati, wali kota dan gubernur harus selesai selama periode menjabat. Tetapi kenyataannya bisa lolos sehingga membuat pertanggung jawaban pimpinan selanjutnya yang memikul beban.
“Oleh karena itu saya minta kedepan cara seperti dihilangkan. Walaupun menteri dan dirjen sudah memberikan rekomendasi, kalau tidak perlu jangan dikeluarkan. Pemrov sekarang sedang divisit. Jadi wajar Pemprov mengajukan harapan,” tandasnya. [Andi Apriyadi]