Jejamo.com, Kalianda – Usulan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), tentang kenaikan biaya pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, sepertinya tidak berjalan mulus.
Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel justru menilai, kebijakan yang akan dibuat itu nantikan bakal membebankan masyarakat.
Ketua Baleg DPRD Lamsel Nurhafifah menegaskan, bila Pemkab Lamsel masih tetap akan merealisasikan kenaikan biaya pengobatan di RSUD Bob Bazar, maka regulasinya akan dikembalikan kepada Peraturan Bupati (Perbup).
“Jika kami (DPRD Lamsel, red) memasukkan rencana tersebut ke dalam aturan daerah, berarti kita secara langsung menyetujui pembebanan terhadap masyarakat. Untuk itu, kami serahkan kembali kepada Perbup saja,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional itu di ruang kerjanya, Senin, 17/10/2016.
Menurutnya, kenaikan harga pengobatan yang diajukan tersebut dinilai terlalu tinggi apabila melihat kondisi ekonomi masyarakat di Lamsel.
“Kenaikannnya itu sekitar 5-10 persen dari biaya sebelumnya. Kan kasian dengan masyarakat yang ekonominya masih menengah kebawah,” tambah Nurhafifah.
Sementara itu Bupati Lamsel Zainudin Hasan justru menyangkal hal tersebut. Menurutnya Pemkab tidak pernah mengajukan kenaikan biaya pengobatan perawatan kesehatan di RSUD Bob Bazar Kalianda.
“Tidak, Pemkab tidak pernah mengajukan itu. Adapun aturan retribusi biaya RSUD itu pun sudah ada sejak lama,” ujar Bupati.(*)