Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Sambut Positif Rancangan Perwali PRT

Jaringan Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JAP-PRT) saat beraudiensi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin, 24/7/2017. | sit
Jaringan Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JAP-PRT) saat beraudiensi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin, 24/7/2017. | sit

Jejamo.com, Bandar Lampung – Jaringan Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JAP-PRT) beraudiensi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung sekaligus menyerahkan draf rancangan peraturan wali kota (perwali) tentang kerja layak pekerja rumah tangga, Senin, 24/7/2017.

Perwakilan JAP-PRT diterima Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Wan Abdurahman dan Kepala Subbagian Penyuluhan dan Penyusunan Undang-Undang Bagiam Hukum Meilisa.

Kabag Hukum Wan Abdurrhaman mengaku mendukung rancangan perwali tentang kerja layak PRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan fisik dan psikis. Aturan ini juga penting untuk memberikan upah yang layak bagi mereka. “Saya dukung aturan ini. Aturan ini bisa menjadi kredit poin bagi Kota Bandar Lampung,” kata dia seperti dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar.

Koordinator JAP-PRT, Ahmad Haryono, mengatakan pihaknya telah menyusun rancangan peraturan wali kota yang diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi PRT sekaligus para pemberi kerja atau majikan. Lewat aturan ini juga, JAP-PRT berharap tidak ada lagi PRT anak di wilayah Kota Tapis Berseri.

Menurut haryono, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang PRT. Sementara Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 juga tidak mencakup sektor pekerja rumah tangga.

“Usulan peraturan ini beranjak dari kepedulian pada kemanusiaan agar PRT lebih terlindungi,” kata dia didampingi anggota Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ikram Baadila yang juga akademisi FISIP Universitas Lampung, serta aktivis dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sofyan Hadi, dan Serikat PRT Bandar Lampung Suriyati.

Ikram Baadila menerangkan rancangan perwali juga mengatur tentang pembatasan usia anak untuk bekerja. Namun, pihaknya dan pemkot masih bisa menyepakati usia minimal yang diperbolehkan, apakah 18 tahun atau 14 tahun.

Ia menerangkan sudah ada daerah yang memiliki peraturan tentang PRT, misalnya Makassar dan Jogjakarta. JAP-PRT, lanjut Ikram, berharap Bandar Lampung bisa menerbitkan aturan serupa.

“Lampung juga bisa menginisasi pembuatan peraturan daerah tentang PRT,” katanya.(*)

Populer Minggu Ini