Jejamo.com, Tanggamus – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Agung Timur mengutamakan calon siswa asal kecamatan setempat pada jalur zonasi.
Kepala SMPN 1 Kota Agung Timur, Neni Deswita, mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran PPDB pada Senin 3 Juli 2023 mendatang dengan kuota 210 siswa dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk 7 ruang belajar yang tersedia.
“Pendaftaran melalui online dan manual. Melalui jalur zonasi sekolah akan mengutamakan pendaftar atau calon siswa lulusan sekolah dasar asal kecamatan setempat. Jika kuota belum terpenuhi, sekolah akan menerima calon siswa dari luar Kecamatan Kota Agung Timur,” jelasnya kepada Jejamo.com, Jumat, 23/6/2023.
Adapun syarat pendaftarannya yaitu calon siswa harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, telah menyelesaikan kelas 6 SD atau MI dibuktikan dengan ijazah atau dokumen kelulusan, file foto berwarna, membuat surat pertanggungjawaban mutlak bermaterai 10.000, lalu semua berkas yang diperlukan wajib di-scan dan disimpan dalam bentuk PDF atau JPG.
Lebih lanjut Neni Deswita menjelaskan, syarat pendaftaran jalur zonasi yakni harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah, menyertakan kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran dari pejabat setempat atau kepala pekon.
Sementara syarat pendaftaran jalur afirmasi yaitu berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dibuktikan dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Syarat lain, kartu keluarga atau surat keterangan domisili diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran atau 3 Juli 2022, surat keterangan domisili dari pejabat setempat atau kepala pekon, dan pendaftar hanya dapat memilih jalur afirmasi.
Lalu untuk syarat pendaftar jalur prestasi yaitu menggunakan nilai ijazah Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Prestasi akademik dengan menyertakan sertifikat sebagai juara OSN peringkat 1 sampai 10 untuk tingkat nasional dan provinsi, peringkat 1 sampai 5 untuk tingkat kabupaten, dan peringkat 1 sampai 3 untuk tingkat kecamatan.
Untuk prestasi nonakademik harus menyertakan sertifikat, piagam sebagai juara Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) peringkat 1 sampai 3 tingkat nasional, provinsi, kabupaten ,dan kecamatan. Bukti prestasi tersebut diterbitkan 6 bulan atau 3 tahun sebelum pendaftaran.
“Lalu untuk pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua wali syaratnya dibuktikan dengan surat penugasan atau mutasi dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan dan juga kartu keluarga,” demikian tutup Deswita.(*) (Zairi)