Jejamo, Lampung Selatan – Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan memusnahkan 2 ton daging celeng yang rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa, Senin,11/1/2016.
Kepala Balai Karantina Azhar mengatakan, pemusnahan tersebut harus segera di lakukan. Apalagi daging celeng tersebut sudah mulai rusak dan membusuk.
“Sesuai aturannya,harus segera di musnahkan.Jumlah yang kita nusnahkan sekitar 2.000 kilogram daging babi beserta 10 box fiber hasil tangkapan pada tanggal 28/11/2016 lalu,”kata Azhar.
Dia menambahkan barang-barang yang di musnahkan tersebut milik tersangka Roy Corne(55), warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang di tangkap saat hendak menyebrang dari pelabuhan Bakauheni menuju ke pulau Jawa waktu lalu.
“Akan kita tindak tegas pelaku penyelundupan daging ilegal,sebab hanya mementingkan keuntungan di banding dampak dari masuknya penyakit hewan dan organisme pengganggu yang tentunya dapat menyebabkan kerugian masyarakat”.Jelasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com