Jejamo.com, Bandar Lampung– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung menggelar sidak makanan kaleng jenis Makarel yang diduga terdapat cacing pita sesuai dengan rilis BPOM pusat.
Dalam sidak diempat tempat yakni, Gelael, Chandra Sudirman, Indomaret dan Giant Antasari, Bandar Lampung, tidak menemukan makanan kaleng jenis Makarel yang diduga terdapat cacing.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, Â BBPOM bersama stakeholder melakukan sidak kebagian dalam gudang, sebab setelah diumumkannya 27 jenis ikan kemasan kaleng tidak dilarang edar, para retail mulai menarik dari rak penjualan dan menyimpannya kebagian gudang.
Kepala seksi pemeriksaan BBPOM Lampung Hotna Panjaitan mengatakan sidak kali ini menanggapi 27 jenis makanan ikan kemasan kaleng yang dilarang edar sesuai dengan keputusan BPOM Republik Indonesia (RI).”Sidak kami lakukan diempat tempat yaitu Gelael, Chandra Sudirman, Indomaret dan Giant Antasari,” ujarnya kepada jejamo.com, Selasa, 3/4/2018.
Dari hasil sidak tersebut, lanjut Hotna, pihaknya tidak menemukan produk ikan kemasan kaleng yang diduga terdapat cacing pita.“Hasilnya negatif tidak ditemukan. Jadi aman dan bisa dijual kembali. Mereka sudah menariknya kedalam gudang dan sudah dipisahkan dan dalam proses untuk mengembalikan distributor,” paparnya.
Dia menghimbau, sebenarnya yang terduga mengandung cacing adalah produk ikan makarel, sedang produk tuna dan sarden itu aman seperti makarel hanya batch tertentu, tidak semuanya tertentu dari 34 BPOM sudah menyetuh semua batch tapi batch tertentu yang positif mrngandung cacing.
“Tapi ikan makarel ya, kalau ikan lainnya boleh dikonsumsi dan waktu membeli diperhatikan batch sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh BPOM. Ingat klik lihat kemasannya labelnya, izinnya, masa jadaluarsanya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com