Jejamo.com, Bandar Lampung – Resedivis narkoba yang pernah mendekam dipenjara selama 6 tahun karena kasus narkoba Kurniawan alias Deni(28) kembali dibekuk aparat Polres Bandar Lampung pada Selasa, 27/12/2016.
Karena hendak kabur saat ditangkap, Deni terpaksa dihadihi 2 timah panas oleh petugas. Kapolres Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Utomo mengatakan, Kurniawan alias Deni ditangkap pada hari Selasa sekitar pukul 0.7.00 WIB.
“Hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 3.249 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam 2 paket besar dan 1 palstik yang berisikan sepuluh paket sedang. Serta ditemukan 2 buah timbangan digital besar dan kecil,” kata dia saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 30/12/2016.
Pelaku (Deni) mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Kota Metro dari seorang bandar besar warga Aceh dan dikirim melalui sambungan telepon.
Ditempat yang sama Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno menuturkan, hasil penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 3 Kg oleh Polres Bandar Lampung adalah sebuah tangkapan besar untuk wilayah Polres.
“Ini merupakan hasil kerja kera Polres Bandar Lampung yang patut diapresiasi. Dengan barang bukti sebanyak 3 kilo gram sabu ini adalah tangkapan besar. Saya berharap pengungkapan lebih banyak lagi.Sehingga jumlah narkoba yang beredar makin menipis dan korban narkoba berkurang,” terangnya.
Kapolda Lampung memastikan,Sabu sabu milik Deni diedarkan melalui jaringan narkoba international, yang akan digunakan saat pergantian tahun baru nanti.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com