Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bandar Lampung Bakal Terapkan Sanksi Pidana Pelanggar PPKM Mikro, Ini 12 Ketentuan yang Diterapkan Selama Pembatasan

Ilustrasi. | Ist.

Jejamo.com, Bandar Lampung – Sanksi pidana bakal diterapkan bagi pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Bandar Lampung. Poin tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkot Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0421/Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa sore kemarin, 6/7/2021.

Rapat koordinasi tersebut merespon status zona merah Kota Tapis Berseri yang dikeluarkan tim gugus tugas pusat di hari yang sama. Dasar hukum yang dipakai untuk menjerat pelanggar PPKM Mikro di antaranya Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, serta peraturan lainnya.

Berikut ini 12 ketentuan PPKM Mikro Kota Bandar Lampung berdasarkan salinan berita acara rapat koordinasi pemkot dengan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forkopimda.

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali lima Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung: Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, dan Posko Kemiling.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil sebanyak 10 orang (teknis lebih lanjut).

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern dapat buka sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha restoran dan pedagang pinggir jalan/angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiar, lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (drive-thru) dapat diizinkan beroperasi 24 jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

11. Hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).(*)

Populer Minggu Ini