Berita Nusantara, jejamo.com – Bandar narkkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 862 kilogram, Wong Chi Ping alias Surya divonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13/11/2015.
Wong Chi Ping adalah bandar narkoba yang ditangkap pada 5 Januari lalu di Lotte Mart Kalideres, Jakarta Barat. Ia terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, dengan subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Arifin. Seperti dikutip dari Tempo.
Meskipun warga negara Hong Kong, menurut para hakim, Wong Chi Ping tetap merupakan subyek hukum yang bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Wong Chi Ping dan delapan anggotanya ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, pada 5 Januari 2015. Dari peristiwa itu, berhasil diamankan 862 kilogram narkotik jenis sabu, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta oleh para terdakwa.
Juru bicara BNN saat itu, Sumirat Dwiyanto mengatakan, sabu tersebut berasal dari Guangzhou, Hong Kong, yang dibawa menggunakan kapal laut melalui Kepulauan Seribu. Di tengah laut Teluk Jakarta, muatan sabu yang terdiri atas 42 karung kopi itu dibongkar.
Barang haram tersebut kemudian dibawa sembilan pelaku untuk diserahkan kepada Wong Chi Ping di parkiran Lotte Mart dengan menggunakan mobil boks. Saat itulah BNN berhasil mengamankan Wong Chi Ping bersama dengan kurirnya.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.