Jejamo.com, Kota Metro – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengimbau masyarakat dan seluruh organisasi perangkat daerah setempat untuk tidak mengibarkan bendera kusam atau robek di bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, dengan berkibarnya bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak, sama halnya dengan tidak menghormati perjuangan para pahlawan nasional yang telah gugur saat memperjuangkan kemerdekaan.
“Bagaimana cinta tanah air kalau bendera rusak dan kusam saja masih dikibarkan,” cetus Wahdi, Senin, 15/8/2022.
Dari pantauan Jejamo.com, masih banyak warga yang mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi kusam bahkan rusak berat.
Ironisnya, hal seperti itu nampak di kantor RSUD Ahmad Yani Metro yang letaknya berhadapan dengan Dinas Kesehatan. Nampak kain bendera kusam pada sudut bagian merah dan terlihat kotor pada bagian putih.
Kemudian, bendera di kantor Kelurahan Yosorejo, terlihat sobek di bagian sudut warna putih.
Ada juga di Warung Makan Sate Gule Banyumas 2 yang terletak di Jalan Ahmad Yani 15a Metro Timur. Selain warnanya tampak pudar, bendera juga terlihat rusak parah seperti terkoyak.
Hal serupa di Rumah Makan SSB Hj. Hesti Widodo yang terletak tepat di antara Koramil 0411 Metro Timur dan Toko Roti Jaya Bakery. Bendera merah putih berukuran kecil yang dipasang terlihat kusam dan sobek parah.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022.
“Sudah kami berikan surat edaran, imbauan terkait itu, kalau memang masih mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi tidak layak atau memang tidak sanggup beli, saya akan belikan dengan uang pribadi saya,” tandasnya.
Pengibaran bendera merah putih sendiri diatur dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf C yang berisi tentang larangan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dengan ketentuan pidana terkait hal tersebut yang diatur dalam Pasal 67 huruf B.
Terdapat sanksi yang diterangkan dalam aturan tersebut, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bagi setiap orang yang:
1.) Dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf B.
2.) Dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C.
3.) Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf D.
4.) Dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf E.(*)[Anggi