Jejamo.com – Ahmed Mansour Qurani Ali, seorang bocah berusia empat tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan.
Sebuah pengadilan militer di Mesir telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Juru bicara di pengadilan tersebut, Kolonel Mohammed Samir mengatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan hukuman tersebut kepada seorang remaja berusia 16 tahun dengan nama Ahmed Mansour Qurani Sharara.
Ahmed dihukum dihukum bersama 115 orang lain sehubungan dengan kerusuhan yang dilakukan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum, Mesir, pada 2014 silam.
Dikutip dari kompas.com, pengacara bocah Ahmed lalu mengajukan dokumen yang membuktikan bahwa Ahmed Mansour Qurani Ali baru berusia satu tahun saat kejadian itu.
Dalam sebuah postingan di akun Facebook, Samir lalu mengatakan, yang seharusnya dihukum Samir lalu mengatakan, yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara, bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.
Pengacara mengatakan, nama anak itu keliru masuk dalam daftar tersangka dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akta kelahirannya kepada hakim.
Akibat kekeliruan itu, Ahmed dinyatakan dihukum untuk perkara pembunuhan, perkara percobaan pembunuhan, dan perusakan bangunan pemerintah.(*)