Jejamo.com, Lampung Selatan – Berhati-hati dengan orang yang baru anda kenal, jika tidak ingin bernasib seperti yang dialami Bunga (17) siswi XI SMA di Lampung Selatan.
Betapa tidak, baru sebatas kenal melalui telepon seluler, Bunga disekap sehari semalam dan digagahi oleh pelaku Suprapto alias Patol bin Sutomo (30) warga Dusun Candirejo Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro.
Beruntung, setelah disekap selama sehari semalam, akhirnya Bunga berhasil melarikan diri. Selama dalam penyekapan, Bunga diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku Patol.
Kejadian berawal pada Selasa, 15/12/2015 pukul 09.30 Wib, korban Bunga ditelepon pelaku melalui sambungan telepon ponsel. Dalam komunikasi, korban diajak bertemu di lapangan tidak jauh dari kediamannya.
Setelah mereka bertemu, pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat itulah pelaku memperkosa korban hingga tiga kali.
Tersangka berhasil di bekuk anggota Polsek Candipuro di kediamannya, Rabu 16/12/2015, sekitar pukul 14.00 Wib, setelah keluarga korban melapor.
Kapolsek Candipuro, AKP Arief Sembiring mengatakan korban disekap dirumah tanpa diberi makan oleh tersangka.
“Selama penyekapan sehari semalam itu, korban diperkosa sebanyak tiga kali tanpa diberi makan,” kata Arief Sembiring kepada wartawan, Kamis 17/12/2015.
Kapolsek berdarah Batak ini menjelaskan, hingga sampai ke esokan harinya sekitar pukul 12.30 wib korban berhasil melarikan diri pada saat pelaku pergi ke kebun.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMA itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
“Mendapat laporan tersebut, saya bersama anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut di Mapolsek. Sementara untuk korban sudah dilakukan visum,” ungkapnya.
Antara korban dan tersangka, lanjutnya, tidak saling kenal sebelumnya. Hanya saja pelaku punya nomor korban, sehingga mereka saling telepon untuk janjian ketemuan.
“Selama dalam penyekapan, keluarga korban kebingungan mencari. Karena ketika ditelepon ponsel milik korban tersambung tapi tidak diangkat,” terangnya.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni 285 KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak.”Kita akan kenakan pasal berlapis,” tandas Arif.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com