Jejamo.com, Bandar Lampung – Nasib naas menimpa dua pelaku yang baru sekali mengedarkan narkoba jenis sabu. Sukoco (38) dan Bagun (40) ditangkap Polsekta Kedaton Bandar Lampung saat dilakukan razia rutin kendaraan.
“Kami hanya mendapat keuntungan lima puluh ribu dari hasil penjualan,” ungkap pelaku kepada Jejamo.com, Selasa, 5/4/2016.
Ia menambahkan, barang haram tersebut didapat dari temannya dan hasil keuntungannya untuk keperluan kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh.
Kedua pengedar merupakan warga Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
“Dari tersangka kami menyita barang bukti satu plastik besar yang berisikan lima bungkus sabu-sabu,” ucap Kapolsekta Kedaton, Komisaris Handak Prakasa Qalbi kepada Jejamo.com. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com