Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satgas Gabungan Covid-19 Kota Metro menerjunkan 460 personel dalam Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Wali Kota No 39 tahun 2020 yang tersebar di lima kecamatan. Tim terdiri atas anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Operasi tersebut dipimpin Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, usai pelaksanaan apel gabungan, Senin, 21/9/2020.
“Sesuai intruksi Ketua Satgas Covid-19 Kota Metro, kita lakukan Operasi Yustisi gabungan yang tersebar di lima kecamatan, sedikitnya ada 460 personel yang kita bergerakan dan kita fokuskan di titik keramaian,” ujar AKBP Retno.
Kapolres juga menjelaskan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta membatasi jam malam bagi pelaku usaha di Kota Metro.
“Sehubungan dengan terus meningkatnya kasus positif Covid-19, kita akan tegas dalam penegakan aturan ini, bukan serta merta menakuti atau membebani masyarakat dengan aturan, melainkan untuk menekan angka penularan Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi, sehingga Kota Metro kembali ke zona hijau,” jelas Kapolres.
Untuk langkah awal, imbuh AKBP Retno, pihaknya akan menargetkan tempat keramaian. Seperti cafe dan pedagang malam.
“Akan kami batasi hingga pukul 22:00 WIB. Kami juga berharap masyarakat dapat ikut serta berperan aktif dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Metro,” katanya.(*)[Abid Bisara]