Jejamo.com, Lampung Selatan – Aparat Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan, menangkap dua orang yang membawa ratusan butir pil ekstasi. Saat ditangkap dua orang tersebut sedang menunggu pembeli di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjungbintang, , Rabu, 6/9/2017.
Kedua pelaku yaitu Rezeki Ichwan (30) dan Faisal (29) keduanya merupakan warga Dusun Musdalia, Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulek, Kabupaten Aceh Timur. Dari tersangka petugas menyita pil ekstasi sebanyak 310 butir yang disimpan didalam tas warna hitam.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Endhie Pratama mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerahnya.
“Kedua pelaku kami tangkap sedang menunggu pembeli, dan dalam penangkapan kami juga mengamankan ratusan butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung,” ujarnya, Kamis, 7/9/2017.
Dia menambahkan, petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas dikarenakan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Kedua pelaku harus dilumpuhkan di kaki sebelah kiri lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui barang tersebut didapat dari mana,” kata dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com