Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap seorang wanita warga Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran yang merupakan satu dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasatnarkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan wanita berinisial LA (22) itu ditangkap saat sedang berada di sekitar kawasan Samber Park Kota Metro.
“Kronologi penangkapan pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar jam 20:00 WIB. LA saat itu terlihat baru turun dari sebuah kendaraan roda dua yang berada di Samber Park di Jalan Mayjend Ryacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Perempuan itu terlihat mencurigakan, dan saat kami lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor ditemukan barang berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram terletak di dalam sebuah bungkus rokok warna putih di saku celananya,” ujar Iptu AE Siregar mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Selasa, 17/1/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LA mengakui narkoba yang dibawanya akan dikonsumsi bersama seorang teman lelakinya berinisial IL. Dia juga mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang penjual di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang akrab disapa Cik Ambian.
“Rencananya LA ini akan mengonsumsi narkoba itu bersama rekannya berinisial IL yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Metro. LA bersama rekannya yang berinisial IL itu membeli sabu kepada Cik Ambian pada hari Senin kemarin,” jelasnya.
“Mereka sudah dua kali membeli narkoba di sana. Yang pertama, pada Desember 2022 dan Januari 2023 ini yang kedua kali,” tandasnya.
Saat ini LA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)[Anggi]