Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satreskoba Polres Metro membekuk seorang pria berisinial RS (26), warga Metro Pusat yang bekerja sebagai juru parkir, karena membawa narkoba jenis sabu-sabi saat melintasi Jalan Yosodarso Metro Pusat.
“Tersangka kami amankan pada Senin, 31 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka tertangkap tangan menyimpan dan memiliki 1 buah plastik klip bening berukuran kecil dan di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, Kamis, 3/5/2021.
Suheri menerangkan, tersangka yang bekerja sebagai juru parkir pada sebuah warung makan di Kota Metro tersebut merupakan seorang pengonsumsi sabu aktif sejak 2017.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai pengonsumsi aktif sejak tahun 2017. Profesinya adalah sebagai tukang parkir pada warung makan di daerah Kauman Bawah. RS ditangkap tanpa perlawanan saat sedang dalam perjalanan di dekat rumahnya,” tuturnya.
Tersangka yang belum genap sebulan menikah itu mengaku membeli butiran serbuk haram tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“RS ditangkap sehabis pulang belanja sabu di Tegineneng, rencananya mau dipakai sendiri di rumahnya,” tambahnya.
Iptu Suheri juga menjelaskan bahwa RS membeli sepaket sabu seharga Rp300.000. Hingga kini penjual sabu tersebut masih dalam pengembangan polisi.
“Tersangka ini merupakan pemain tunggal dan tempat dia beli masih dalam pengembangan kita,” tambahnya.
Dari tangan tersangka polisi mendapati satu paket sabu seberat 0,64 gram. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kota Metro dan terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)