Jejamo.com, Kota Metro – Dalam Operasi Cempaka Krakatau 2023, jajaran Polsek Metro Barat mengamankan pemuda berinisial LF (24) yang kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diduga akan digunakan untuk perbuatan kriminal.
Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan menerangkan kronologis penangkapan LF yang berstatus mahasiswa dan merupakan warga Kelurahan Kibang, Kecamatan Metrokibang, Lampung Timur itu.
“Ketika anggota Polsek Metro Barat sedang melaksanakan patroli rutin mengunakan kendaraan patroli R4, di pertigaan lampu merah Jalan Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, petugas melihat sekumpulan pemuda di pinggir jalan. Saat mereka melihat petugas mendekat, salah satu pemuda mencoba menghindari petugas,” jelas Iptu Amirul Hasan, Senin, 20/3/2023.
“Melihat hal tersebut, petugas merasa curiga dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan baju pemuda tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan di bagian perut depan sebelah kiri di balik celana, petugas menemukan sebilah senjata tajam,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan pihaknya bakal menindaktegas pelaku kriminalitas, apa pun jenisnya. Masyarakat juga diimbau untuk dapat berperan aktif melapor jika menemukan indikasi-indikasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya tindak kejahatan.
“Kami, Polres Metro beserta jajaran akan menindaktegas pelaku kriminalitas dalam bentuk apapun dan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban kriminalitas ke polsek terdekat, atau segera hubungi layanan 110,” tandasnya.
Saat ini LF diamankan oleh petugas berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi, bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 9,5 sentimeter dengan sarung terbuat dari kayu yang dilapisi lakban warna hitam ke Polsek Metro Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 Tahun 1951, siapa pun yang kedapatan membawa, memiliki, menguasai, menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin, maka akan dapat dijerat pidana penjara selama tujuh bulan.(*) (Anggi)