Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis alias sinte.
Masing-masing pelaku berinisial RF (19) dan AS (19) merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur yang masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA.
Keduanya terjaring razia oleh patroli gabungan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur saat sedang melintas di Jalan Tawes, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
“Pada Minggu, 26 Februari 2023, dua remaja itu melintas dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila atau sintetis,” kata Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Selasa, 28/2/2023.
Dijelaskan Iptu AE Siregar, barang bukti yang ditemukan dan langsung diamankan berupa narkoba jenis sinte seberat 1,86 gram yang diduga akan dipakai oleh dua pemuda tersebut.
Saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan hingga dua pelaku digelandang ke Mapolres Kota Metro, keduanya hanya tertunduk pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
“Kedua pemuda itu ditangkap di pinggir jalan. Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila sintetis atau sinte seberat 1,87 gram,” bebernya.
“Tidak ada perlawanan dari kedua pemuda itu. Selanjutnya, mereka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, dua pemuda pemilik sinte itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)[Anggi]