Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bawaslu Imbau Copot Gambar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2019-2023

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tanggamus (kiri) Ikhwanuddin. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Jelang perhelatan Pemilu tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus menerbitkan surat imbauan kepada Pemkab Tanggamus perihal pencopotan gambar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2019-2023 pada mobil ambulans pekon.

Imbauan pencopotan gambar itu tertuang pada Surat Keputusan Bawaslu Tanggamus Nomor 258/PM 00.02/K LA-08/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Pj Bupati Tanggamus.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Tanggamus, Ikhwanuddin, mengatakan, imbauan pencopotan gambar tersebut khusus pada kendaraan sosial kemasyarakatan atau ambulana yang ada di 229 pekon di Kabupaten Tanggamus, semata untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Terkait imbauan yang terkesan dibelakukan sacara khusus tersebut, menurut Ikhwanuddin lantaran gambar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2019-2023 saat ini sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Tanggamus dan calon anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 4. Sementara kendaraan operasional tersebut digunakan pada kegiatan sosial bergerak, juga merupakan kendaraan pelat merah yang menjadi fasilitas Pemkab Tanggamus.

“Sementara untuk baliho dan foto-foto yang masih terpasang pada ruangan kantor dan sekolahan, itu wilayah pemkab. Seharusnya setelah berganti bupati, baliho dan foto-foto itu sudah mereka copot dan ganti dengan penjabat bupati yang sekarang,” jelas Ikhwanuddin kepada Jejamo.com, Rabu, 8/11/2023.

Menurutnya, meski surat keputusan tersebut bersifat imbauan, Bawaslu Tanggamus akan tetap memproses sesuai peraturan bila menemukan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara. “Siapa yang terlibat akan kita proses,” tegasnya.

Terpisah, dalam rangka menindaklanjuti surat kimbauan Bawaslu Tanggamus, Penjabat Bupati Tanggamus merespon positif dengan mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 412.2/7733/34/2023 tanggal 6 November 2023 yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tanggamus untuk meneruskan kepada kepala-kepala pekon perihal pencopotan gambar pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2019 – 2023.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini