Jejamo.com, Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro memetakan waktu rawan praktik politik uang alias money politic pada Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu bakal memperketat pengawasan proses berjalannya pesta demokrasi rakyat yang dinilai potensial terjadi politik transaksional.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib, menyebut terdapat tiga waktu rawan praktik politik uang saat gelaran pemilu yakni di masa kampanye, masa tenang, dan detik-detik menjelang hari pencoblosan atau dikenal dengan istilah “serangan fajar”.
Menurut Mujib, fenomena politik uang merupakan jalan pintas yang acap kali dijadikan sarana untuk mempengaruhi penetuna hak suara pemilih.
“Ya jadi money politic itu memang yang terbanyak, atau rawan dilakukan itu, tahapan rawannya pertama pada masa kampanye, kemudian yang kedua di masa tenang, dan yang ketiga itu beberapa saat sebelum proses pemungutan suara atau pencoblosan,” kata Mujib kepada awak media, Rabu, 2/8/2023.
Mujib menegaskan, pihaknya bakal lebih memperketat pengawasan dan mewaspadai terjadinya praktik politik uang di sejumlah tahapan Pemilu 2024. Langkah itu bertujuan untuk menekan cara-cara culas saat berlangsungnya kontestasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Jadi di ketiga tempat itulah yang rawan. Di tiga tahapan itu juga kami nantinya akan menyusun atau kami akan melakukan pengawasan secara ketat,” tukasnya.
Politik uang jelas dilarang dalam pemilihan umum di Indonesia. Bahkan, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan Pasal 523. Sanksi yang menanti para pelanggar juga bervariatif, mulai dari pidana kurungan penjara selama 3 sampai 4 tahun, hingga sanksi berupa denda Rp36 juta sampai Rp48 juta, serta penetapan diskualifikasi bagi kontestan yang melakukannya.(*) (Anggi)