Jejamo.com, Bandar Lampung – Selain meminta menurukan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Lampung juga melarang para calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung, serta calon bupati dan wakil bupati, menggunakan media sosial sebagai alat kampanye.
Selain itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoriyah, mengatakan, para calon tidak boleh memasang iklan di sejumlah media cetak maupun elektronik.”Kami minta pemilik media, foto-foto calon kepala daerah yang ada di media cetak maupun elektronik harus diturunkan. Karena, saat ini para calon sedang cuti,” ujarnya Senin, 12/2/2018.
Fatikhatul mengatakan, jika iklan atau foto calon tersebut masih terpajang di media massa bisamembatalkan pencalonan figure tersebut. Untuk itu pihaknya meminta segera diturunkan.
“Jadi hati-hati karena itu bisa membatalkan pencalonan. Selain itu calon bisa batal pencalonanya bila melakukan politik uang dan penggunaan program pemerintah, semua itu sudah diatur dalam undang-undang dan BKPU,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com