Jejamo.com, Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus secara maraton menggelar Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Tanggamus di Gedung Serba Guna (GSG) Gisting Bawah, Selasa, 12/12/2023.
Kegiatan dengan tema “Maksimalkan Jangkauan, Perkuat Partisipatif: Strategi Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu” itu dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Istiawan, serta diikuti 70 orang peserta dari berbagai perwakilan organisasi kepemudaan, perempuan, pendidikan, partai politik, tokoh lintas adat, agama, dan perwakilan pers Tanggamus.
Dalam kegiatan itu, Istiawan mengatakan, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama semua stakeholder yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk ikut berperan membantu menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga bermartabat, berintegritas, langsung, umum, bebas dan rahasia, aman dan kondusif.
Menurut dia, Bawaslu menggandeng stakeholder untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, serta menjadi bagian dari pengawasan tahapan pemilu, dimulai dari tingkatan keluarga, pekon dan lainnya. “Kami berharap kepada partai politik peserta pemilu dan calon legislatif bisa memberikan edukasi kepada masyarakat calon pemilih, baik melalui media massa sebagai penyambung lidah,” tambahnya.
Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, dalam materinya menyoroti informasi hoaks yang banyak beredar melalui media sosial khususnya menjelang pemilu. Menurut dia, hoaks adalah informasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, menyesatkan, dan bisa merusak reputasi individu atau kelompok, serta dapat merugikan dan bisa membuat nama baik seseorang atau lembaga tercemar.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan kepala pekon yang sangat rentan menjadi sasaran oleh calon legislatif untuk meminta dukungan. Oleh karena itu kehadiran mereka dalam setiap acara kampanye agar dilakukan verifikasi dahulu, apakah untuk pengamanan dan undangan selaku tokoh di pekon tersebut.
“Kepala pekon yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye bisa dikenakan pidana,” jelas Kasi Pidum dalam materinya.
Berbeda dengan Kasi Pidum, Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Ahamad Junaidi, berharap peran pers sebagai penyambung lidah masyarakat bisa bijaksana dalam setiap penyajian informasi dengan menyajikan berita objektif. “Jangan sampai hoaks, khususnya di masa kampanye saat ini,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa konten yang bisa dikenai Undang-Undang ITE seperti pencemaran nama baik, konten yang merugikan dan menyebabkan permusuhan isu sara baik melalui SMS, mailing list dan e-mail.(*) (Zairi)