Jejamo.com, Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus akan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahn dan Desa (PKD) Pilkada 2024 hingga 25 Mei mendatang.
Langkah tersebut diambil usai di masa pendaftaran sebelumnya, 18-21 Mei 2024, hanya 222 pelamar saja yang mendaftar. Sementara, total kebutuhan pendaftar calon PKD sebanyak 604.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Tanggamus, Feri Ariyanto. “Total kebutuhan pendaftar calon sebanyak 604 orang, atau dua kali kebutuhan di setiap pekonnya yang tersebar di 20 kecamatan yang ada. Pendaftaran akan ditutup Selasa malam (21/5) pukul 23:59 WIB. Apabila pelamar di hari terakhir ini belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan keterwakilan 30 persen perempuan, maka akan ada perpanjangan pendaftaran sampai 25 Mei mendatang,” jelas Feri, Selasa, 21/5/2024.
Kemudian, imbuhnya, untuk tahapan selanjutnya yakni penelitian dan verifikasi berkas. Sementara pengumuman hasil verifikasi berkas tanggal 25-30 Mei, dilanjutkan dengan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, dan yang terakhir tes wawancara.
“Tugas pokok dan fungsi PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan mereka dengan cermat terlebih dahulu sebelum meneruskan ke Bawaslu,” ungkapnya. Menurut Feri, pelaksanaan pengawasan nantinya sudah mencakup proses pengamatan, pemeriksaan, serta pencermatan yang akurat, kemudian melakukan penilaian apakah ada dugaan pelanggaran, baru kemudian merumuskan dan menaikkan ke tingkat selanjutnya.
Terpisah, Agus Asikin, satu dari ratusan pelamar PKD asal Pekon Campangtiga, Kecamatan Kota Agung, berharap dirinya bisa diterima sebagai pengawas pada Pilkada Serentak 2024 yang rencananya akan digelar pada 27 November mendatang.
“Untuk pengalaman kerja, saya pernah jadi anggota PKD pada pemilu 2014, dan pernah menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 lalu,” terangnya.(*) (Zairi)