Jejamo.com, Tanggamus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanggamus menertibkan baliho partai politik dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu yang dipasang sembarangan, Senin, 16/10/2023.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Sigit Triyono, mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi itu dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.
“Sasaran penertiban yakni baliho partai politik yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum,” jelasnya.
Bersamaan, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, alat peraga sosialisasi selama tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilu diperbolehkan asal sesuai aturan tanpa ada ajakan untuk memilih dan tetap berprinsip tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Najih, beberapa baliho yang diturunkan karena belum memasuki waktu yang ditentukan. “Juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor,” imbuhnya.
Dirinya berharap masyarakat dan partai politik peserta pemilu dapat mendukung tindakan penertiban alat peraga sosialisasi tersebut. “Hasil penertiban itu, APS akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dapat diambil oleh partai politik,” jelasnya.(*) (Zairi)