Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bea Cukai: Lampung Zona ‘Merah’ Distribusi Barang Ilegal

Rokok dan miras ilegal dimusnahkan. | Andi Apriyadi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Lampung termasuk kawasan ‘merah’ dalam jalur distribusi dan pemasaran barang-barang ilegal.

Kepala penindakan dan penyidikan Kantor wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah menjelaskan, lingkungan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dimana Lampung termasuk di dalamnya, merupakan jalur distribusi dan pemasaran strategi pengawasannya yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan atau ekspedisi.

“Kami juga melakukan operasi pasar terhadap toko dan warung yang menjula miras dan rokok ilegal,” paparnya.

Sementara itu, terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai dilakukan penindakan dengan tindak lanjut penyilidikan bukan saja hanya yang tertangkap tangan namun juga pemasok dan penjual rokok, miras ilegal guna memberikan efek jera bagi pelaku.

“Tak kalah penting sosialisasi dan publikasi secara massive kepada para penjual eceran serta masyarakat umum,” terangnya.

Dia menambahkan, upaya ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal.

“Hal ini tercermin dengan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dari sebesar 11,08 persen di tahun 2018 menjadi 3,28 persen di tahun 2019,” pungkasnya. [Andi Apriyadi].

Populer Minggu Ini