Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BEI Prioritaskan Investor Lokal Beli Saham IPO Freeport

Freeport | ist
Freeport | ist

Berita Ekonomi, Jejamo.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengakomodir investor lokal jika pada akhirnya kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan melalui skema penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan untuk mengakomodir investor domestik, perusahaannya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membuat peraturan yang sekaligus membatasi pemodal asing dalam pendivestasian saham Freeport.

“Kami bisa bikin peraturan, nanti yang membeli harus rakyat Indonesia. Itu keberpihakan investor lokal namanya. Investor asing juga bisa beli, tapi setelah beberapa tahun. OJK bisa bikin peraturannya, bursa bisa bikin juga,” kata Tito di Jakarta, seperti dilansir jejamo.com dari CNN Indonesia, Selasa, 27/10/2015.

Menyusul wacana divestasi saham Freeport di pasar modal, Tito meyakini bahwa putusan tersebut akan memperoleh respon positif jika pelaku pasar menilai harga yang ditawarkan manejemen masih berada dalam tingkat yang wajar.

Ia mengatakan apabila saham Freeport jadi dilepas melalui mekanisme IPO, maka lembaga negara sampai pegawai negeri sipil atau tentara dapat menyerapnya sahamnya.

“IPO Freeport untuk investor lokal. Pada dasarnya kalau kita mau berpihak, kita bisa kok. Itu Taspen, BPJS, Asabri dan Dana Pensiun negara lainnya bisa dikasih gratis oleh pemerintah, 0,2 persen -0,5 persen misalnya. Kenapa enggak? Itu kan namanya pemerataan kepemilikan untuk masyarakat juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengaku telah bertemu dengan Kementerian ESDM guna membicarakan rencana divestasi saham Freeport. Ia mengungkapkan, dalam pertemuannya pekan lalu kedua belah pihak membicarakan secara detil pedoman hukum pelepasan saham Freeport.

“Kami sudah ketemu pihak ESDM, tapi lebih umum bicara masalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2014. Ya opsi IPO ada saja. Tergantung perusahaan mau melakukan divestasi dengan pola apa?” kata Samsul.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.(*)

Populer Minggu Ini