Jejamo.com, Pringsewu – Seorang ayah di Pringsewu tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di saat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan DM terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumahnya sendiri.
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Iptu Hasbulloh saat ditemui awak media, Sabtu, 11/3/2023.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.
“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialami,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut melapor ke polisi.
“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelas Iptu Hasbulloh.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Hasbulloh juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya
Selain karena pengaruh miras, tersangka tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan atau menstruasi.
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya.(*) (Anhar)