Jejamo.com, Bandar Lampung– SR (44) warga Panjang Selatan, Bandar Lampung, ditangkap aparat kepolisian Polsekta Panjang karena, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya bernisial MI. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam mendekam didalam penjara selama 15 tahun.
Dari kasus cabul itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana dalam, 1 potong bra warna pink, 1 pakaian, 1 potong celana pendek milik korban, dan 1 tikar tempat tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2013, saat korban masih duduk di kelas 1 SMP, perbuatan itu dilakukan di kediamannya saat istri tersangka sedang berdagang di pasar sebanyak dua kali dalam sepekan.
“Tersangka melakukan perbuatan sewaktu istrinya pergi, tersangka juga mengancam korban akan dipukul kalau tidak menuruti dan melaporkan perbuatan kepada ibunya,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 27/9/2016.
Kemudian, lanjut Dery, korban yang sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, membuat korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan tersebut pada ibunya,” Mengetahui tindakan tersangka SR tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polsek Panjang, setelah mendapat laporan itu petugas langsung menangkap tersangka,” jelasnya.
Dery menjelaskan, atas perbuatan tersebut membuat kondisi psikologis korban menjadi terganggu dan trauma dan berdasarkan hasil visum kedokteran ditemukan terdapat kerusakan berat di alat kelamin korban.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk pemeriksaan. Apakah ada iming-iming atau pemaksaan masih yang dilakukan tersangka. Itu masih kami periksa,” kata Dery.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka SR tidak banyak bicara dan mengakui perbuatannya tersebut, tersangka hanya mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak ketiganya saat rumah dalam keadaan kosong. “Saya melakukan itu saat istri saya pergi berdagang dan dua anak saya pergi sekolah. Perbuatan itu saya lakukan dari tahun 2013,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com