Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah mengamankan seorang laki-laki berisinial TA (34) atas laporan Kepala Dusun Sido Binangun terkait tindakan pencabulan terhadap remaja berusia (14) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis malam, 3/6/2020, sekitar pukul 22:30 WIB.
“Kami mendapatkan laporan dari kadus setempat, terkait tindakan pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Diketahui pelaku dan korban merupakan ayah dan anak kandung,” ujar Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri, Jumat, 5/6/2020.
Di hadapan penyidik, TA mengaku melakukan tindakan tersebut sebanyak 4 kali. Alasannya lantaran ditinggal istri meninggal dunia.
“TA mengaku khilaf akibat terpengaruh alkohol. Ditambah lagi istri yang meninggal dunia dua bulan lalu, saat melancarkan aksi dirinya mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali, di tempat tidur dan kamar mandi. TA juga mengancam si anak dengan berbagai hal apabila enggan melayani nafsunya,” imbuh Eko Heri.
Kini TA harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Seputih Banyak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Laporan reporter Jejamo.com Abid Bisara