Jejamo.com, Pringsewu – Seorang pria berinisial MS (48) asal Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tega setubuhi anak kandungnya yang masih berumur 12 tahun. Mirisnya, perilaku bejat MS dilakukan bukan hanya sekali, sejak tahun 2021 hingga bulan Mei 2022.
Bahkan bukan hanya menyetubuhi anak kandungnya sendiri demi kepuasan pribadi, MS juga tega menjual kehormatan anaknya kepada orang lain, dengan dalih membayar utang.
Aksi bejat MS terungkap setelah korban melaporkan tindakan ayah kandungnya kepada sang ibu, lantaran sudah tidak tahan dengan perilaku MS. Ibu korban lantas melapor ke Polres Pringsewu
“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat, membekuk pelaku MS pada Kamis kemarin 28 Juli 2022,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam konferensi pers, Sabtu, 30/7/2022.
Setiap kali ingin menyetubuhi anak kandungnya, jelas AKBP Rio Cahyowidi, MS selalu mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban menurutinya.
“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan. Selain itu, korban juga sempat dijual kepada temannya, dengan alasan untuk membayar utang. Kami juga ikut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru,” jelasnya.
Menurut AKBP Rio, polisi masih terus mendalami kasus ini. “Bila terbukti MS sempat menjual anak kandungnya ke orang lain, berdasarkan keterangan korban, dalam hal ini juga kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban. Sementara MS akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya(*)[Abid]