Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Setelah dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gugatannya ditolak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sampai saat ini masih belum ada kepastian nasib calon bupati incumbent Erwin Arifin.
Saat ini, calon bupati Lamtim dengan nomor urut 3 tersebut hanya memiliki kesempatan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Lampung Timur, Nur Fauzan mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan pasti dari MK.
” Selasa kemarin 24/11/2015, sudah dilakukan sidang pertama di MK dengan agenda pembacaan gugatan yang telah kami ajukan . Dan hasil dari sidang tersebut Kami diminta untuk memperbaiki kembali pengajuan gugatan untuk dibahas kembali di sidang kedua,” paparnya kepada Jejamo.com, Kamis, 26/11/2015.
Pada sidang kedua yang akan dilaksanakan pada Selasa mendatang 1/12/2015, Nur Fauzan mengharapkan langsung ada putusan tetap dari MK, karena mengingat waktu yang semakin mepet.
”Saya harap pada sidang kedua nanti akan langsung ada putusan dari MK. Karena bila ditunda lagi waktunya tidak akan cukup. Mengingat waktu pelaksanaan pilkada serentak tinggal menghitung hari lagi,” harapnya.(*)
Laporan Winar wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya