Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Berkas Laporan Oknum Anggota Polres Metro Belum Diterima Paminal Polda Lampung

Polres Metro. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Laporan seorang perempuan berinisial S terhadap anggota Polres Metro Bripka A belum diterima Paminal Propam Polda Lampung. Demikian disampaikan Ipda Ucok Frans Saragi, Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung, saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui pesan singkat. “Belum ada terima sepertinya, mungkin unit lain bukan unit kami. Baru tau ini juga, mungkin masih proses penyelidikan,” ujarnya, Selasa, 5/4/2022.

Sementara, Kasi Propam Polres Metro Iptu Sulaimi menyampaikan, berkas laporan korban S terhadap Bripka A telah dikirimkan ke Paminal Propam Polda Lampung untuk segera dilakukan tindakan.

“Berkas sudah kami kirim ke Polda Lampung setelah dilimpahkan ke Polres Metro dari Lampung Timur, tinggal menunggu hasil keputusan Paminal Polda Lampung. Bripka A segera akan menjalani sidang kode etik,” kata Iptu Sulaimi melalui sambungan telepon.

Terkait dugaan tindak pidana umum yang disangkakan kepada Bripka A, Iptu Sulaimi mengatakan hal tersebut merupakan ranah Satreskrim bila korban melaporkan. “Kalau dugaan tindak pidana umum, seharusnya korban melapor juga ke bagian Satreskrim, kalo kami menangani kode etik saja. Untuk sanksi yang diberikan ke depan, bisa berupa mutasi, paling tinggi pemecatan secara tidak hormat,” ucapnya.

Terpisah, korban S berencana melaporkan Bripka A ke Reskrimum Polda Lampung. “Jika tidak ada iktikad baik dari Bripka A, kami akan lanjut lapor ke Reskrimum Polda Lampung,” tandasnya.

Sebelumnya, Bripka A (39) dilaporkan S (29) warga Kota Metro ke Polres Metro. S yang merupakan istri siri Bripka A, mengaku kandungannya gugur karena tindakan tidak bertanggung jawab Bripka A. S juga merasa dicampakkan usai mereka menikah secara agama.(*)

Populer Minggu Ini