Jejamo.com, Lampung Tengah – Tidak adanya gugatan dari pasangan calon yang kalah dalam terkait hasil Pilkada serentak di Lampung Tengah membuat pemberkasan bupati dan wakil bupati terpilih Mustafa-Loekman telah diserahkan oleh DPRD setempat kepada Gubernur Lampung.
Sekretaris DPRD Lampung Tengah Samsi Roli, kepada jejamo.com mengatakan berkas pertama telah di sampaikan ke pada Gubernur Lampung pada tanggal 29 Desember 2015 lalu. Selanjutnya, berkas pelengkap juga telah dikirim kembali pada tanggal 4 Januari 2016.
“Kami sudah mengirim berkas pertama yang berisi data dan hasil pleno penetapan pasangan terpilih kepada Biro Otda Pemprov Lampung. Selain itu berkas kedua yang berisi biodata beserta data-data tambahan juga sudah kami serahkan,” ujar Syamsi Roli, Jumat, 8/01/2016.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada di Lampung Tengah, maka dari itu, segala persyaratan pengajuan pasangan terpilih yang sah disampaikan kepada gubernur. Karena pada saat berkas pertama samapai di gedung dewan tidak ada gugatan.
Ia menjelaskan, DPRD setempat hanya mengajukan saja data dari KPU kepada gubernur. Terkait hal teknis setelahnya itu merupakan kebijakan Gubernur Lampung yang akan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) RI.
“Tugas kami hanya menyampaikan hasil dari KPU untuk disampaikan ke gubernur. Jika berkas telah sampai ke gubernur, terkait waktu pelantikan dan tempat pelantikan itu semua provinsi yang punya kebijakan,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com